Selasa, 27 April 2010

Kejaksaan Hentikan Penanganan Kasus Korupsi Sarung Kemsos

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tak lagi menangani kasus korupsi sarung di Kementerian Sosial (Kemsos). Hal ini dikarenakan setelah dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata KPK telah menentukan tersangka dalam kasus ini.

"KPK dalam kasus pengadaan sarung sudah menetapkan tersangka, jadi kita tidak menangani kasus itu lagi," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Arminsyah saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2010).

Sebelumnya Kejaksaan telah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus pengadaan sarung yang merugikan negara senilai Rp 37,1 miliar. Koordinasi dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan tersangka. Oleh karena KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Bachtiar Chamsyah, maka Kejagung memutuskan tak lagi menangani kasus yang sama.

Meskipun penyidikan terhadap kasus pengadaan sarung telah dihentikan, namun Kejagung tetap meneruskan penyidikan terhadap penyalahgunaan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) di Kemsos.

"Saat ini, Kejagung melakukan penyidikan pada kasus dana UKS," tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan juga tengah menyidik penyalahgunaan dana UKS yang digunakan untuk bantuan masyarakat miskin yang bencana, dan bantuan usaha ekonomi produktif. Dana UKS tersebut telah terkumpul dari tahun 2002-2008 sekitar Rp 629,7 miliar lebih.

Tapi ternyata dana UKS yang seharusnya itu masuk ke kas negara tersebut justru langsung digunakan dan penggunaannya pun tidak benar.

Dana tersebut digunakan untuk insentif bulanan pegawai Depsos RI tahun 2002-2005, biaya kunjungan kerja Mensos, pinjaman atau sumbangan kepada pihak ketiga, serta biaya untuk bantuan uang saku perjalanan dinas pegawai Kemsos ke luar negeri serta untuk pengadaan sandang dan kain sarung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar