Selasa, 27 April 2010

Korupsi Damkar Gubernur Kepri Ismeth Abdullah Kembali Batal Disidangkan

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah kembali batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Ismeth berhalangan hadir lantaran mengikuti peresmian Lapas Tipikor di Cipinang.

"Sidang ditunda Selasa depan jam 9 pagi," kata ketua tim jaksa perkara Ismeth, Rudi Margono saat dihubungi wartawan Selasa (27/4/2010).

Rudi menambahkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan majelis hakim soal penundaan sidang Ismeth yang keduakalinya ini. Surat penundaan sidang pun sudah dilayangkan.

"Kan ada acara peresmian lapas di Cipinang. Sudah ada suratnya," imbuhnya.

Dengan penundaan sidang ini, sudah keduakalinya Ismeth batal didakwa. Seharusnya, politisi Partai Golkar ini disidang pada Selasa pekan lalu. Namun karena kurang sehat, majelis hakim memutuskan menunda pembacaan dakwaan.

Ismeth tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kepulauan Riau tahun 2004-2005. Saat itu Ismeth menjabat Ketua Otorita Batam.

Ismeth diduga melakukan penunjukan langsung pengadaan 5 unit mobil damkar yang merugikan negara sebesar Rp 5 Miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar